TANAMAN-TANAMAN ASING DI CAGAR ALAM TELAGA WARNA
| Abstract views: 495
| PDF views: 363
Abstract
Dalam rangka pengunpulan contoh tumbub-tumbuhan di beberapa orang staf Herbarium Bogoriense antara lain telah mengunjungi cagar alam Telaga warna.Dari kunjungan itu diketahui adanya beberapa jenis tanaman bukan aseli Indonesia tumbuh di sekeliling telaga dan sebagian di antaranya rupanya sengaja ditanam. Hal ini mengherankan oleh karena status Telaga Warna hingga kini adalah cagar alam, Cagar alam dalam Undang-Undang No.5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, Pasal 3 ayat 3a didefinisikan sebagai " hutan suaka alam yang berhubung dengan keadaan alamnya, termasuk alam hewani dan alam nabati,perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan ".Definisi itu oleh Nasution (1968) diperjelas dengan menanbahkan bahwa perlindungan itu dilakukan oleh Pemerintah sedemikian rupa sehingga keadaannya tidak berubah,Mereka yang akan memasuki cagar alam harus mempunyai surat izin istimewa,yang memuat antara lain larangan-larangan membawa perlengkapan berburu atau merusak setiap jenis kahidupan liar.
Keywords
TANAMAN ASING DI TELAGA WARNA
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.